Kita semua tahu dan paham bahwa tujuan akhir pengusaha atau perusahaan ialah meningkatkan PROFIT (keuntungan). Profit tersebut bisa berasal dari efisiensi dari operasi pengusaha/perusahaan. Ujung akhir dari tujuan tersebut ialah adanya keuntungan maksimal pemegang saham/pemilik perusahaan yang dibarengi dengan kepuasan karyawan.
Efisiensi operasi dihasilkan dari penghematan dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan omset/peredaran usaha. Salah satu biaya tersebut ialah PAJAK/TAX. Fakta yang tak terbantahkan bahwa PAJAK merupakan beban yang sangat diupayakan dikurangi bagi pelaku usaha/perusahaan agar tidak menggerus PROFIT yang sudah diharapkan.
Dampak Tidak langsung dari pajak ialah adanya potensi BERKURANGNYA BONUS bagi karyawan dalam barisan Manajemen dan MENURUNNYA KOMPENSASI bagi pegawai pada umumnya. Kemudian, bagi Investor atau pemegang saham, adanya Pajak mengurangi RATE of Return dari pembagian laba/deviden.
Dengan demikian, mayoritas pelaku usaha/perusahaan memiliki kecenderungan untuk menghindar, mengelak bahkan melanggar kewajiban pajaknya. Untuk itu, kewajiban pajak perlu diatur atau di-manaje (TAX MANAJEMEN) agar beban Pajak menjadi efisien.
TAX PLANNING umumnya menekankan pada upaya meminimumkan kewajiban perpajakan. Menurut para pakar dan konsultan perpajakan, tax planning adalah:
“a process of looking at various tax options in order to determine when, whether, and how to conduct business and personal transactions so that taxes are eliminated or reduced.”
(sebuah proses melihat berbagai opsi pajak untuk menentukan kapan, apakah, dan bagaimana melakukan transaksi bisnis dan pribadi sehingga pajak dihapuskan atau dikurangi)
Berdasarkan pendefinisian di atas, kita bisa mengambil pemahaman tentang tax planning dengan karakteristiknya sebagai berikut:
– Merupakan sebuah proses;
– Adalah disain atau penyusunan berbagai transaksi keuangan;
– Berkaitan dengan upaya pencarian atau pemilihan berbagai opsi perpajakan;
– Berkaitan dengan kapan, apakah dan bagaimana suatu transaksi bisnis atau pribadi harus dilakukan;
– Suatu upaya untuk meminimalisir, menghilangkan atau mengurangi beban perpajakan.
Dalam faktanya, banyak sekali pembayar pajak yang pada akhirnya harus membayar sejumlah beban pajak, yang jika diteliti lebih lanjut, sebenarnya tidak perlu terutang atau dibayar. Munculnya kondisi tersebut seringkali diakibatkan oleh kurangnya pemahaman pihak pembayar pajak berkaitan dengan berbagai aspek dalam perpajakan.
Untuk itu, sebuah tax planning yang efektif, bernilai amat penting khususnya bagi pemilik usaha, pengusaha, pegawai dan pelaku usaha yang masih menganggap bahwa pajak adalah beban yang besar dan berat.
SIAP BERGABUNG serta BELAJAR TAX PLANNING?